JATIMAREA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil menangkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari jumlah itu, satu tersangka berperan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya merupakan pengedar. Delapan tersangka di antaranya diketahui masih satu jaringan.
“Ke-10 orang tersangka narkoba yang kami tangkap ini terdiri atas 1 bandar dan 9 pengedar. Delapan orang di antaranya merupakan 1 jaringan,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025) pagi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Kapolres menjelaskan, tersangka yang diamankan antara lain FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH yang tergabung dalam satu jaringan. Dua tersangka lainnya adalah JS dan AA yang berperan sebagai pengedar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3,1 juta hasil penjualan narkoba.
“Delapan tersangka ini dikendalikan oleh FZ yang kami amankan di Kota Pasuruan. FZ terhubung dengan seorang bandar bernama alias ‘changcuters’ yang hingga saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang,” ungkap AKBP Rico.
Menurutnya, Operasi Tumpas Semeru ini digelar untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Probolinggo agar tetap kondusif.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (UBE)