JATIMAREA.COM – Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih agresif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.
Usulan Kenaikan Anggaran Penegakan Hukum
Joko mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada porsi penegakan hukum.
Target: Menaikkan anggaran penindakan dari yang saat ini sekitar 10 persen menjadi setidaknya 20 persen (dua kali lipat).
Prasyarat: Peningkatan anggaran ini harus dibarengi dengan revisi regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.
Sinergi dan Fokus pada Wilayah Produksi
Mengingat keterbatasan personel Bea Cukai dalam menjangkau seluruh pelosok distribusi, Joko menekankan pentingnya kolaborasi lintas aparat penegak hukum.
“Kuncinya adalah menembus wilayah produksi. Produsennya yang harus dibabat habis,” tegas Joko saat memberikan keterangan di Malang, Minggu (22/2/2026).
Menjaga Ekosistem IHT dan Ekonomi Nasional
Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar masalah hukum, melainkan perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Joko memaparkan beberapa alasan strategis mengapa sektor ini harus dijaga:
Sektor Dampak Strategis
Penerimaan Negara Menjaga target setoran cukai agar tetap optimal.
Tenaga Kerja Melindungi sekitar 6 hingga 7 juta jiwa yang bergantung pada sektor ini
Rantai Pasok Menjamin keberlangsungan hidup petani tembakau, petani cengkeh, hingga UMKM.
Kritik Terhadap Kebijakan Penambahan Layer Cukai
Selain masalah rokok ilegal, Joko juga menyoroti rencana pemerintah terkait penambahan layer atau struktur tarif cukai. Ia meminta pemerintah melakukan kajian ulang yang mendalam dengan melibatkan para pelaku industri.
Menurutnya, kebijakan yang tidak tepat sasaran justru berisiko:
1. Merusak iklim usaha sektor IHT yang legal.
2. Tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan negara.
3. Memicu ketidakadilan bagi pemangku kepentingan di lapangan. (TFA)




