JATIMAREA.COM – Aparat Satgas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) skala besar. Sebanyak 39.927 ekor benih lobster dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,1 miliar diamankan saat hendak diterbangkan ke Singapura.
Kronologi Penggagalan
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengetatan pengawasan di area keberangkatan internasional. Petugas mencurigai koper milik salah satu penumpang maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 929.
“BBL ini rencananya dikirim ke Singapura. Berkat kejelian petugas di lapangan, upaya ini berhasil kita hentikan tepat sebelum barang masuk ke pesawat,” ujar Rai saat konferensi pers di Mako Puspenerbal Juanda, Sabtu (25/4/2026).
Modus Baru: Gunakan Handuk Dingin
Dalam kasus ini, petugas menemukan teknik baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan. Alih-alih menggunakan kantong oksigen standar, pelaku membungkus benih lobster tersebut dengan media yang tidak biasa.
“Modusnya menggunakan handuk yang telah didinginkan agar BBL tetap hidup selama perjalanan. Barang bukti disembunyikan di antara pakaian dan perlengkapan mandi di dalam koper,” jelas Rai.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan taksiran harga pasar yang berkisar antara Rp28.000 hingga Rp30.000 per ekor, total nilai dari 39.927 benih lobster tersebut diprediksi mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Rai menambahkan bahwa pelaku yang diamankan mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini melalui Bandara Juanda.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, pelaku beserta ribuan barang bukti telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan penyelundupan internasional yang mungkin terlibat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgaspam Bandara Juanda dalam melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia. “Ini langkah pencegahan nyata agar ekosistem dan sumber daya laut kita tidak terus dieksploitasi secara ilegal,” pungkasnya. (ZUP)




