OJK Jaga Stabilitas Perbankan di Tengah Volatilitas Ekonomi Dunia

JATIMAREA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa likuiditas industri perbankan nasional saat ini tetap memadai dan kokoh dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Kondisi yang solid ini ditopang oleh kekuatan rasio likuiditas yang posisinya masih berada jauh di atas ambang batas (threshold) ketentuan regulator.

Berdasarkan data OJK per April 2026, fungsi intermediasi perbankan dipastikan masih berjalan dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari angka rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang tercatat sebesar 86,88 persen.

Selain itu, indikator likuiditas lainnya juga menunjukkan ketahanan yang tinggi:

1. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen.

2. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 25,39 persen.

Kedua angka penopang tersebut berada jauh di atas batas minimal masing-masing ketentuan yang sebesar 50 persen dan 10 persen. Dengan kondisi ini, OJK menjamin layanan transaksi valuta asing (valas) kepada masyarakat luas tetap dapat terjaga dengan lancar.

Mengantisipasi Dampak Volatilitas Nilai Tukar
Di tengah meningkatnya gejolak geopolitik global saat ini, OJK terus memantau secara ketat dampak fluktuasi nilai tukar terhadap sektor perbankan domestik. Penguatan indeks dolar AS di pasar global diakui turut meningkatkan volatilitas mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Rupiah.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa eksposur langsung industri perbankan nasional terhadap risiko nilai tukar masih sangat terkendali. Hal tersebut dibuktikan oleh rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang tetap bertahan jauh di bawah batas maksimal 20 persen dari total modal bank.

Di sisi lain, OJK juga mencermati potensi tekanan lanjutan yang dipicu oleh kenaikan harga minyak global, seperti imported inflation (inflasi barang impor) dan cost-push inflation (inflasi dorongan biaya).

READ  Kinerja Fiskal Jatim Membaik, LPS Fokus Amankan Stabilitas Sistem Keuangan

Fluktuasi Valas Dinilai Wajar
Terkait pergerakan pasar di dalam negeri, OJK menilai fluktuasi permintaan valuta asing saat ini masih tergolong dalam batas wajar. Fenomena ini dipandang sebagai bagian dari strategi diversifikasi aset yang lazim dilakukan oleh masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Sebagai langkah antisipasi ke depan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi solid bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini terus dijalankan secara terintegrasi melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (RQG)