Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Bebas PPh hingga Akses KUR

JATIMAREA.COM – Pemerintah tengah menggodok regulasi baru yang diproyeksikan akan mengubah total peta industri kemitraan digital di tanah air. Melalui kebijakan anyar ini, para pengemudi ojek online (ojol) nantinya tidak lagi sekadar dianggap sebagai mitra pengemudi biasa. Mereka akan resmi dikategorikan dan diakui oleh hukum sebagai pelaku usaha atau pengusaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa payung hukum kebijakan transformatif ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam tahap persiapan intensif.

Melalui kebijakan strategis ini, para pengemudi ojol akan memegang hak penuh untuk memperoleh berbagai fasilitas fiskal serta insentif kesejahteraan yang selama ini dinikmati oleh para pelaku UMKM konvensional di Indonesia.

“Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman, dikutip Minggu (5/7/2026).

Fasilitas Bebas Pajak Pendapatan (PPh) dan Akses Modal
Salah satu insentif paling krusial dan berdampak langsung yang akan dinikmati oleh para pengemudi ojol setelah regulasi ini disahkan adalah fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Maman menjelaskan, mayoritas pengemudi ojol saat ini memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun. Berdasarkan aturan perpajakan nasional yang berlaku, pelaku usaha mikro dengan peredaran bruto (omzet) di bawah ambang batas tersebut secara legal berhak atas pembebasan Pajak Penghasilan.

Selain mendapatkan ‘karpet merah’ di bidang perpajakan, status baru ini juga membuka lebar pintu bagi para pengemudi ojol untuk mengakses berbagai program penguatan ekonomi milik pemerintah, antara lain:

1. Kemudahan Akses Modal Usaha Formal: Hak untuk mengajukan program pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

READ  Berantas Peredaran Narkoba, Polres Kediri Tangkap 16 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Haram

2. Pengembangan Kapasitas: Hak mendapatkan berbagai pelatihan manajemen bisnis formal dan program literasi keuangan.

3. Pendampingan Usaha: Memperoleh bimbingan usaha berkala dari kementerian terkait agar mampu berkembang dan ‘naik kelas’.

Transisi Otomatis Berbasis Aplikasi
Pemerintah memastikan bahwa proses transisi status ini sama sekali tidak akan menyulitkan para pengemudi di lapangan. Kementerian UMKM saat ini terus berkoordinasi secara intens dengan perusahaan aplikator (platform penyedia layanan) serta asosiasi pengemudi untuk menyusun teknis implementasi di hilir.

Nantinya, seluruh pengemudi ojol yang berstatus aktif dan terdaftar secara sah di platform aplikasi akan otomatis dikelompokkan ke dalam kategori pengusaha mikro tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Kebijakan ini diklaim lahir langsung dari serapan aspirasi nyata para pelaku ojol di akar rumput.

“Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah,” tambah Maman.

Menariknya, status baru ini dipastikan tidak akan mengubah ritme kerja harian para mitra. Pengemudi tetap bisa mengaspal seperti biasa dengan memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja yang ada. Namun, lewat status baru ini, mereka didorong untuk membuka usaha sampingan demi mendongkrak pendapatan keluarga secara keseluruhan.

“Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan menyiapkan beberapa program dan memetakan potensi usaha yang dapat diambil para pengemudi,” tutur Maman.

Fokus Ekosistem, Abaikan Polemik Administrasi
Mengingat kebijakan masif ini akan melibatkan jutaan pengemudi dan melibatkan platform teknologi multinasional besar, perdebatan mengenai kepatuhan administrasi diprediksi akan muncul ke permukaan. Kendati demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin aturan teknis yang kaku justru menyandera esensi utama dari kebijakan ini.

READ  Tak Naik, Tarif Listrik Januari 2026 Berlaku Tetap untuk 13 Golongan

Ia meminta agar persoalan administratif maupun persyaratan teknis tidak dijadikan sebagai polemik utama di tahap awal. Fokus utama pemerintah bersama aplikator dan perwakilan asosiasi saat ini adalah merumuskan ekosistem pelaksanaan yang paling ideal dan aplikatif.

“Semangat kebijakan ini adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol,” pungkas Maman. (GJF)