Banggar DPRD Jatim Dorong Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SiLPA di Perubahan APBD 2026

JATIMAREA.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati struktur dan perangkaan Rancangan Perubahan APBD (R-PAPBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah serta efisiensi pemanfaatan anggaran.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, H. Suwandy, menyampaikan bahwa target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis.

“Badan Anggaran memahami penetapan target berbasis prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko fiscal shortfall. Namun, kami berharap Saudara Gubernur tetap membuka ruang optimalisasi melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan PAD,” ujar Suwandy.

Soroti Penurunan Target PAD dan Kebijakan Pajak
Banggar mencatat bahwa target PAD pada Perubahan APBD 2026 justru lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2025 yang berhasil menembus angka Rp18,443 triliun.

Terkait hal tersebut, Dewan mengingatkan agar program keringanan atau pembebasan pajak dilakukan secara cermat agar tidak menggerus potensi penerimaan daerah.

“Kebijakan keringanan dan pembebasan pajak harus benar-benar terukur dampaknya. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Selain PAD, Pemprov Jatim juga diminta mengoptimalkan pendapatan transfer yang diproyeksikan mencapai Rp8,846 triliun. Langkah ini mencakup pengawalan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai regulasi pemerintah pusat.

Suwandy menambahkan, penguatan kemandirian fiskal daerah tidak boleh hanya bertumpu pada pajak dan retribusi, melainkan juga lewat optimalisasi pengelolaan aset, kekayaan daerah, serta pelayanan perizinan investasi.

Belanja Daerah dan Pemanfaatan SiLPA
Dari sisi pengeluaran, alokasi belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp29,903 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran membengkak menjadi Rp3,374 triliun, yang rencananya akan ditutup menggunakan pembiayaan neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

READ  Tangani Kasus Campak, DPRD Jatim Dorong Dinkes Sumenep Gencarkan Imunisasi Massal

Mengenai hal ini, Banggar memberikan catatan khusus agar besaran SiLPA akhir tahun benar-benar mencerminkan efektivitas perencanaan dan penyerapan anggaran.

“Besaran SiLPA akhir tahun hendaknya mencerminkan rasionalitas dan proporsionalitas. Besarnya SiLPA bukan semata prestasi, tetapi juga dapat menjadi indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal,” kata Suwandy.

Banggar merekomendasikan agar pemanfaatan SiLPA diprioritaskan pada program-program yang telah memenuhi kriteria kesiapan (readiness criteria) serta sektor-sektor produktif yang mampu menekan angka ketimpangan di Jawa Timur. (IEW)