JATIMAREA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21.
Tersangka HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua entitas bisnis tersebut menjalankan kegiatan operasionalnya di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Modus Faktur Pajak Fiktif dan Kerugian Negara
Dalam perkara pidana ini, tersangka HT diduga kuat menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam rentang waktu kurun 2017 hingga 2021.
Selain itu, HT diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT TBNP dan PT HNP serta SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Akibat perbuatan tersebut, estimasi kerugian pada pendapatan negara ditaksir mencapai sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.
Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP Jatim II Komitmen Tegakkan Hukum dan Keadilan Pajak
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan bahwa penindakan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat perpajakan dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Arridel.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberhasilan penanganan perkara pidana pajak ini merupakan buah sinergi erat antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.
Sumbang Lebih dari Rp120 Miliar untuk Penerimaan Negara
Penegakan hukum yang konsisten oleh Kanwil DJP Jawa Timur II terbukti memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan penerimaan negara.
Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar. Sementara itu, dari jalur penyidikan berbasis Pasal 44B UU KUP, terkumpul dana sebesar Rp1,3 miliar. Secara akumulatif, total kontribusi kegiatan penegakan hukum perpajakan di wilayah DJP Jatim II telah menembus angka lebih dari Rp120,5 miliar. (GSE)




