JATIMAREA.COM – Pemerintah menghadapi tantangan dalam menyusun aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial pengemudi ojek online (ojol), tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang menjadi ciri utama ekonomi gig.
Selain jaminan sosial, pengaturan komisi aplikator dan penyesuaian tarif perjalanan juga menjadi perhatian. Sebab, penurunan komisi perusahaan aplikasi dinilai belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi apabila tidak diikuti kebijakan tarif yang tepat.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan fleksibilitas waktu dan lokasi kerja merupakan karakteristik mendasar pekerja platform digital. Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya terikat jam dan tempat kerja tertentu, pengemudi ojol memiliki keleluasaan menentukan waktu serta pola kerjanya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak menghilangkan karakteristik tersebut. Menurut Huda, perlindungan pekerja transportasi online harus dirancang dengan mempertimbangkan model kerja yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
“Jika fleksibilitas ini hilang, maka akan hilang juga esensi dari pekerjaan gig ini,” kata Huda, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Perlindungan Sosial Pengemudi Ojol Perlu Diperluas
Selain mempertahankan fleksibilitas kerja, Huda menilai penguatan perlindungan sosial harus menjadi agenda utama dalam implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurutnya, perlindungan bagi pengemudi tidak cukup hanya mencakup jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah juga perlu mendorong akses terhadap jaminan kesehatan dan tabungan pensiun agar pengemudi memiliki perlindungan yang lebih menyeluruh dalam jangka panjang.
Tantangan berikutnya adalah menentukan skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Huda menilai pendanaan perlindungan sosial perlu melibatkan perusahaan platform digital, mitra pengemudi, konsumen, dan pemerintah dengan pembagian kontribusi secara proporsional.
Skema tersebut penting agar pembiayaan perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada kemampuan finansial pengemudi. Dengan pembagian tanggung jawab yang tepat, kesejahteraan mitra dapat diperkuat tanpa menghilangkan keleluasaan mereka dalam bekerja.
Huda menyebut sejumlah platform digital sebenarnya telah menyediakan bentuk perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Praktik tersebut dapat menjadi acuan untuk memperluas cakupan perlindungan sekaligus mendorong lebih banyak platform menerapkan program serupa.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan dana bersama melalui koperasi atau mekanisme dana abadi. Pengelolaannya dapat melibatkan mitra pengemudi dengan dukungan perusahaan platform dan pemerintah.
“Bisa saja mitra dengan pendampingan platform dan pemerintah membuat dana abadi atau koperasi untuk mengelola dana tersebut. Harapannya bisa digunakan apabila ada mitra yang membutuhkan,” ujar Huda.
Penurunan Komisi Aplikator Belum Tentu Tingkatkan Pendapatan Ojol
Di luar perlindungan sosial, besaran komisi aplikator menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan aturan transportasi online. Namun, Huda mengingatkan bahwa penurunan komisi tidak secara otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
Menurutnya, pendapatan mitra pengemudi lebih banyak dipengaruhi tarif perjalanan dan jumlah permintaan layanan. Sementara itu, komisi merupakan bagian pendapatan yang diterima perusahaan platform.
Dengan demikian, perubahan komisi saja belum tentu memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi pengemudi jika tarif perjalanan tidak ikut disesuaikan.
Huda berpandangan pemerintah sebaiknya tidak hanya berfokus pada pengaturan besaran komisi aplikator. Pemerintah perlu mendorong penyesuaian tarif perjalanan secara proporsional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan pengemudi, daya beli konsumen, dan keberlanjutan industri transportasi online.
Meski demikian, penyesuaian tarif perlu dilakukan secara terukur. Kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi menekan permintaan karena konsumen dapat mengurangi penggunaan layanan transportasi online.
Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan besaran penyesuaian tarif agar peningkatan pendapatan per perjalanan tidak diikuti penurunan jumlah pesanan secara berlebihan.
“Permintaan mungkin akan terkoreksi, tapi jika pertumbuhan tarifnya tepat, saya rasa masih bisa menjangkau angka yang lebih baik,” katanya.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya kebijakan tarif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap seluruh ekosistem, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan platform digital, hingga konsumen.
Tiga Kementerian Siapkan Forum Sinkronisasi Aturan Ojol
Sementara itu, pemerintah mulai menyiapkan mekanisme koordinasi untuk menyelaraskan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Tiga kementerian sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama agar penyusunan aturan turunan tidak berjalan secara sektoral.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut diperlukan karena pengaturan transportasi berbasis platform digital melibatkan sejumlah kementerian dengan kewenangan berbeda.
Aspek yang perlu diselaraskan mencakup angkutan penumpang, tarif, angkutan barang, hingga layanan pengantaran makanan. Koordinasi lintas kementerian diharapkan dapat menghasilkan aturan pelaksanaan yang lebih terintegrasi.
Tiga kementerian yang terlibat dalam forum tersebut adalah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Nah, untuk kemudian mereka para kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi,” kata Dasco.
Pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tenggat tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus menjaga fleksibilitas kerja serta keberlanjutan bisnis ekonomi gig di Indonesia. (NEH)




