Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid

JATIMAREA.COM – Upaya pengejaran terhadap buron kakap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha tersebut.

Pengumuman Resmi Polri
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa status buronan internasional ini telah aktif sejak pekan lalu.

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Pihak Polri kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai institusi penegak hukum lintas negara untuk melacak keberadaan Riza yang diduga berada di luar negeri.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus yang menjeratnya:

1. Jabatan Strategis: Riza disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

2. Modus Operandi: Diduga melakukan intervensi kebijakan untuk menyewakan terminal BBM tangki Merak kepada Pertamina, padahal fasilitas tersebut belum dibutuhkan saat itu.

3. Total Tersangka: Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang tersangka dalam lingkaran kasus yang sama.

4, Kerugian Negara: Estimasi kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan sekaligus perekonomian negara.

Dijerat Pasal Berlapis
Selain dugaan korupsi, Riza Chalid juga dibidik dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak Riza di kancah internasional kini menjadi sangat terbatas. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat proses penangkapan agar yang bersangkutan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (ZIM)

READ  Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri