KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

JATIMAREA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama masa mudik Lebaran 2026.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa larangan ini telah ditegaskan melalui surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

“Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan. Kendaraan dinas dilarang digunakan di luar kepentingan kedinasan,” ujar Aminudin, Rabu (18/3/2026).

Pengawasan Ketat dan Laporan Masyarakat
KPK meminta setiap atasan di instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan melekat terhadap staf mereka. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi di masa libur panjang.

Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa KPK akan membuka ruang bagi laporan masyarakat terkait pelanggaran ini.

“KPK akan menampung dan menganalisis berbagai laporan terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik untuk melihat apakah ada peningkatan penyalahgunaan,” tambahnya.

Respons Daerah: Mamuju Tengah Ikut Melarang
Senada dengan instruksi pusat, pemerintah daerah mulai memperketat aturan. Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, memberikan penegasan serupa kepada ASN di wilayahnya pada Senin (16/3/2026).

“Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Askary saat memberikan keterangan di Desa Tobadak.

Melalui kebijakan ini, baik KPK maupun pemerintah daerah berharap para aparatur negara dapat menjaga integritas dan tetap disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan fasilitas milik negara. (WXZ)

READ  Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Menggantung, Aliansi Perempuan dan Anak Gelar Aksi di Polres Sampang