JATIMAREA.COM – Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian harga tiket pesawat domestik menyusul lonjakan harga avtur global yang berdampak signifikan pada biaya operasional maskapai. Meski tekanan beban maskapai meningkat tajam, pemerintah mengambil langkah mitigasi dengan membatasi kenaikan harga tiket di level 9% hingga 13% demi menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur di dalam negeri yang telah berlaku sejak 1 April 2026.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tekanan Harga Bahan Bakar Pesawat
Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat berada di kisaran Rp 23.551 per liter. Kenaikan ini mengikuti tren global akibat dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah. Sebagai perbandingan, harga avtur di beberapa negara tetangga tercatat lebih tinggi, seperti Thailand (Rp 29.518/liter) dan Filipina (Rp 25.326/liter).
Airlangga menekankan bahwa avtur adalah komponen krusial yang berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Sebagai BBM non-subsidi, harga avtur sangat bergantung pada fluktuasi pasar internasional.
Penyesuaian Fuel Surcharge dan Insentif Pajak
Guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian pada komponen fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar). Besaran fuel surcharge kini ditetapkan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller (baling-baling).
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Artinya, terdapat kenaikan beban biaya tambahan sekitar 28% untuk pesawat jet dan 13% untuk propeller.
Namun, untuk meredam dampak langsung ke kantong konsumen, pemerintah meluncurkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Anggaran Subsidi dan Evaluasi Berkala
Kebijakan subsidi pajak ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, atau total Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan ke depan.
“Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan geopolitik global yang terus mendorong kenaikan harga energi,” tutup Airlangga.
Dengan langkah ini, diharapkan mobilitas masyarakat melalui transportasi udara tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi sektor energi nasional. (EXN)




