JATIMAREA.COM – Kasus jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan mulai memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 Mei 2026, terdakwa Mochamad Wildan mengajukan pleidoi alias pembelaan diri. Sepanjang persidangan berjalan, pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum cukup kuat untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.
“Sepanjang sidang kita akhirnya bisa menemukan bahwa kasus ini sebenarnya dinamika internal perusahaan privat, yang bersifat perdata, kemudian dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana,” kata pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Pernyataan tersebut berangkat dari berbagai fakta yang terungkap di persidangan. Dalam sidang, majelis hakim bahkan mengakui adanya kelemahan dalam konstruksi dakwaan jaksa. Majelis juga menegaskan bahwa Wildan merupakan pihak yang memiliki kewenangan sah dalam menjalankan perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait aset dan transaksi korporasi PT ENB.
Menurut Dendi, pengakuan itu menjadi indikator kuat bahwa perkara ini sejak awal tidak berdiri kokoh sebagai perkara pidana. Lebih mengarah pada perkara perdata. Dia menilai perbedaan kepentingan dalam transaksi jual beli kapal seharusnya ditempatkan sebagai sengketa antar pihak privat yang diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Kalau para pihak sama-sama mengetahui, menyetujui, bahkan terlibat aktif dalam prosesnya, lalu di mana letak pidananya? Ini yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini,” ujarnya.
Pada dakwaan pertama terkait Pasal 394 KUHP Baru tentang keterangan palsu dalam akta autentik, unsur tindakan melawan hukum dan niat jahat dinilai tidak terbukti. Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh isi akta, termasuk klausul pelunasan, disusun atas dasar kesepakatan bersama para pihak.
Indah Hariani selaku saksi pelapor tidak hanya mengetahui, tetapi turut aktif dalam proses penyusunan akta. Mulai dari komunikasi dengan notaris hingga memantau draf sebelum penandatanganan. Bahkan, setelah pelunasan utang di Bank Victoria Singapura, Indah mengirim pesan kepada Wildan yang menunjukkan kesadaran atas transaksi tersebut.
“Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya,” ujar Indah dalam pesan yang terungkap di persidangan awal Mei lalu.
Keterangan ahli pidana yang dihadirkan turut memperkuat hal tersebut. Ahli menyatakan bahwa kesepakatan para pihak dalam akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Ada kesepakatan mutlak dari para pihak. Kedua belah pihak tidak hanya tahu, tetapi juga terlibat dalam penyusunan akta. Maka unsur melawan hukum pidana gugur,” kata ahli pidana Prija Djatmika.
Kasus ini bermula dari penjualan dua unit kapal, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, yang dilakukan dalam kerangka restrukturisasi internal perusahaan. Transaksi tersebut melibatkan PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang memiliki keterkaitan sebagai entitas dalam satu ekosistem bisnis.
Pada dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, unsur utama berupa perbuatan “melawan hukum” juga dinilai tidak terpenuhi. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa aliran dana Rp 5 miliar yang dipersoalkan digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan, yakni melalui rekening perantara kredit di Bank Victoria.
Langkah tersebut diambil karena rekening PT ENB dalam kondisi diblokir oleh otoritas pajak akibat tunggakan dari manajemen sebelumnya. Dalam situasi tersebut, apabila dana tetap dimasukkan ke rekening perusahaan, maka berpotensi langsung tersita dan justru menggagalkan pelunasan kewajiban kredit serta mengancam aset-aset perusahaan lainnya.
“Fakta persidangan di atas secara telak mematahkan seluruh bangunan dakwaan yang menuduh Terdakwa melakukan pelunasan utang di Bank Victoria secara ilegal, sepihak, atau tanpa persetujuan,” kata Dendi. (XHC)




