Modus Baru! Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Peredaran Vape Berisi Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

JATIMAREA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika golongan II jenis Etomidate. Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape). Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan cartridge vape siap edar dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan proaktif pihak manajemen salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait adanya dugaan peredaran vape mengandung Etomidate di lokasi tersebut,” ujar AKBP Ari Galang Saputro, Sabtu (6/6/2026).

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Gudang di Jakarta Barat
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mencokok tersangka pertama berinisial FIS pada Selasa (2/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti vape yang positif mengandung Etomidate.

“Hasil interogasi awal menunjukkan barang tersebut akan diedarkan. Dari pengembangan kasus, kami kemudian menangkap tersangka kedua berinisial WS,” jelas Ari Galang.

Dari tangan WS, polisi kembali mengamankan puluhan cartridge vape serupa. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang dialihfungsikan oleh para pelaku sebagai gudang penyimpanan.

Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 276 cartridge vape Etomidate yang sudah dikemas rapi dan siap dipasarkan ke konsumen. Jika diakumulasikan, total nilai seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

READ  Delegasi Palang Merah Asing Kunjungi PMI Banyuwangi Belajar Program Rumah Tahan Gempa

Diedarkan di Hiburan Malam dan Dijual Secara Daring
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ternyata memiliki jaringan peredaran yang cukup luas. Mereka tidak hanya menyasar pengunjung tempat hiburan malam secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan celah teknologi digital.

“Tersangka FIS bukan pekerja di tempat hiburan malam tersebut, melainkan tamu yang sekaligus menawarkan vape itu kepada pengunjung lain. Selain itu, barang ini juga dijual secara online melalui media komunikasi dan jasa pengiriman,” kata Ari Galang menambahkan.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mendalam untuk melacak hulu atau sumber utama pasokan cairan vape Etomidate tersebut.

Terancam Hukuman Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (GES)