JATIMAREA.COM – Meningkatnya kebutuhan hunian di Kabupaten Lamongan membuat masyarakat semakin selektif dalam memilih perumahan. Di tengah maraknya informasi mengenai proyek perumahan yang legalitasnya dipertanyakan, calon pembeli diimbau untuk tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga memastikan seluruh aspek hukum dan perizinan telah dipenuhi oleh pengembang.
Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi, Ahmad Fahrudin Febriadi, S.H., menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama dalam setiap pengembangan perumahan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat, baik untuk ditempati maupun sebagai investasi jangka panjang.
“Setiap masyarakat berhak mengetahui secara jelas legalitas perumahan yang akan dibeli. Jangan hanya melihat harga atau bentuk bangunannya, tetapi pastikan seluruh dokumen dan perizinannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahrudin Febriadi yang akrab disapa Mas Bro, Jumat (26/6/2026).
Mas Bro menjelaskan, Chrysant Luxury Land merupakan kawasan perumahan komersial yang dikembangkan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi dan proses perizinan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan yang profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap konsumen.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara perumahan subsidi dan perumahan komersial sehingga tidak keliru dalam menilai sebuah proyek properti.
Menurutnya, perumahan komersial dibangun tanpa subsidi pemerintah dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar secara umum. Pengembang memiliki keleluasaan dalam menghadirkan desain yang lebih variatif, kualitas material yang lebih baik, fasilitas kawasan yang lengkap, serta konsep hunian yang beragam. Namun demikian, seluruh proyek tetap wajib memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Perbedaannya bukan hanya pada harga. Perumahan subsidi memiliki regulasi dan segmentasi tersendiri, sedangkan perumahan komersial menawarkan lebih banyak pilihan desain, fasilitas, dan spesifikasi. Apa pun jenisnya, legalitas tetap menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Mas Bro mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan terhadap status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, hingga kelengkapan administrasi lainnya sebelum memutuskan membeli rumah.
Menurutnya, konsumen tidak perlu ragu meminta penjelasan kepada pengembang mengenai legalitas proyek. Pengembang yang profesional, kata dia, akan terbuka memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan calon pembeli.
“Yang paling penting, legalitasnya sudah lengkap. Mulai dari sertifikat yang sudah split SHM, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), siteplan yang telah disetujui, dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, hingga berbagai perizinan lainnya. Bahkan rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga sudah terbit, sehingga seluruh aspek legalitas sudah clear,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran Chrysant Luxury Land dapat menjadi contoh pengembangan properti yang tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum, kualitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan konsumen dibangun melalui transparansi, kualitas, dan kepastian hukum. Itulah komitmen yang terus kami pegang dalam mengembangkan Chrysant Luxury Land,” pungkasnya.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap aspek legalitas, diharapkan para calon pembeli dapat lebih bijak dalam memilih perumahan. Kepastian hukum dinilai menjadi investasi penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah. (YQS)




