Tiga Ruas Tol Bersiap Naik Tarif, Pemerintah Pastikan Layanan Harus Penuhi Standar

JATIMAREA.COM – Pengguna jalan tol di Pulau Jawa berpotensi menghadapi penyesuaian tarif pada tiga ruas tol sepanjang tahun 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan, ruas yang tengah diproses untuk kenaikan tarif yakni Tol Semarang-Batang, Tol Akses Patimban, dan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).

Meski demikian, pemerintah menegaskan belum ada kepastian kapan penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan. Saat ini, proses masih berada pada tahap evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Anggota BPJT Kementerian PU dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan terdapat dua hingga tiga ruas tol yang telah memasuki tahap pembahasan untuk penyesuaian tarif pada tahun ini.

“Tahun ini ada beberapa yang sudah mulai kita rapatkan. Ada dua atau tiga yang sudah bisa diproses untuk penyesuaian tarif,” ujar Sony baru-baru ini.

Menurut Sony, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui kajian Direktorat Jenderal Bina Marga. Evaluasi tersebut difokuskan pada pemenuhan seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal sebagai syarat utama sebelum pemerintah memberikan persetujuan.

Ia menegaskan, kenaikan tarif tidak akan disetujui apabila operator jalan tol belum memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Rata-rata mengajukan itu hanya mengikuti jadwal saja. Tapi setelah SPM-nya dicek, ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Sebelum SPM benar-benar beres, tidak akan kami proses,” katanya.

Sony menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap BUJT memiliki hak mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseimbangan investasi serta menyesuaikan dengan tingkat inflasi.

Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat otomatis karena pemerintah tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol.

READ  Bupati Bondowoso Kirim Surat ke Menteri PU, Usul Tol Prosiwangi Jadi Jalur Alternatif

“Penyesuaian tarif merupakan hak operator jalan tol karena mempertimbangkan inflasi. Tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan, terutama terkait Standar Pelayanan Minimal,” ujarnya.

BPJT mencatat, sepanjang 2026 terdapat sekitar delapan hingga sepuluh ruas tol yang sebenarnya telah memasuki periode penyesuaian tarif. Meski begitu, hanya ruas tol yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar pelayanan yang berpeluang memperoleh persetujuan pemerintah.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi pengelola jalan tol dan hak masyarakat untuk memperoleh layanan jalan tol yang aman, nyaman, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelum adanya penyesuaian tarif. (RCA)