JATIMAREA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mempelajari seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi penetapan dan pendistribusian kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang pengembangan perkara terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menelaah setiap detail keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Nanti kita lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Periksa Lebih dari 300 Saksi
Budi memaparkan bahwa persidangan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini melibatkan lebih dari 300 saksi. Banyaknya saksi yang dipanggil dilakukan untuk membongkar kronologi perkara secara utuh.
Fokus pendalaman penyidik dan JPU mencakup beberapa aspek penting:
1. Asal-usul kuota tambahan: Proses pemberian 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
2. Mekanisme pembagian: Pembagian dan teknis pendistribusian kuota haji tambahan.
3. Aliran dana: Dugaan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
KPK saat ini telah menetapkan empat tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Terkuaknya Aliran Uang ke Pansus dan Panja DPR
Persidangan sebelumnya mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan aliran uang ke lingkungan DPR RI. Saksi Syamsul Bahri mengaku sempat dititipkan uang sebesar USD 406 ribu oleh tersangka Asrul Aziz Taba atas perintah Gus Alex. Uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erick dan disinyalir ditujukan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR.
Selain itu, terdakwa Gus Alex turut mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Kala itu, anggota Panja disebut meminta 3.000 riyal per orang, meski Gus Alex mengaku hanya menyanggupi 1.500 riyal per orang.
“Jika dari analisis JPU ada laporan pengembangan penuntutan atau penyidik melihat ada perbuatan melawan hukum dari pihak lain, tentu semuanya terbuka kemungkinan (sprindik baru),” tegas Budi.
Saat ini KPK masih memprioritaskan pembuktian perkara pokok di persidangan sebelum menentukan arah pengembangan kasus tersebut. (QTN)



