JATIMAREA.COM – Perkara dugaan pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam perdagangan wire rope (tali baja) yang melibatkan pimpinan PT Bentang Persada Internusa (BPI) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan 10 hari kepada Direktur Utama PT BPI, Santoso Utomo Tjioe.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Santoso menegaskan tidak tinggal diam dan resmi mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim pada pemeriksaan tingkat pertama.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, menggunakan hak banding juga merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Yang kami perjuangkan adalah justice, fairness, dan legal certainty,” ujar Kuasa Hukum Santoso, Edward Raimond, seusai persidangan di PN Surabaya.
Fokus Banding: Uji Tanggung Jawab Pidana Korporasi vs Individual
Edward menegaskan bahwa pengajuan banding ini bukan semata-mata soal durasi hukuman pidana yang dijatuhkan, melainkan menyangkut batas pertanggungjawaban pidana individual seorang direksi dalam aktivitas korporasi.
Menurutnya, jabatan sebagai direktur utama tidak serta-merta bisa diidentikkan dengan kesalahan pidana secara personal tanpa pembuktian nyata di persidangan.
“Jabatan sebagai direktur tidak otomatis identik dengan kesalahan pidana. Harus diuji apa perbuatan pribadinsya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, serta sejauh mana pertanggungjawaban tersebut dapat diatribusikan secara personal,” tegas Edward.
Ia menambahkan, rantai aktivitas perdagangan bisnis melingkupi proses yang panjang—mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan, hingga operasional penjualan. Oleh karena itu, penetapan kesalahan harus benar-benar diuji berdasarkan fakta hukum yang presisi.
“Dua bulan mungkin terlihat singkat jika hanya dibaca sebagai angka. Tetapi perkara pidana membawa konsekuensi terhadap status hukum, reputasi, dan masa depan seseorang. Karena itu, dasar pertanggungjawabannya harus benar-benar tahan uji,” tambahnya.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Dunia Usaha
Selain aspek pertanggungjawaban pidana, tim kuasa hukum menyoroti pentingnya kepastian hukum (legal certainty) bagi pelaku usaha di Indonesia. Kejelasan batasan tanggung jawab dan risiko hukum dinilai sangat vital agar iklim bisnis dan investasi dapat berjalan secara sehat dan transparan.
“Legal certainty bukan privilese bagi pengusaha. Itu adalah salah satu fondasi negara hukum dan sekaligus infrastruktur bagi investasi,” pungkas Edward.
Kronologi Kasus Permasalahan SNI Wire Rope PT BPI
Perkara ini berawal dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI yang berlokasi di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Atas temuan itu, Santoso didakwa secara alternatif melingkupi pasal-pasal dalam:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang Perindustrian
3. Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
4. Undang-Undang Perdagangan
Keterangan terdakwa mengenai alur pemasok, status barang, hingga pemahaman atas aturan SNI menjadi bagian materi utama pemeriksaan. Dengan dibawanya berkas perkara ke tingkat banding, perkara ini akan diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi. (CHR)




