Kasus LPG Subsidi di Sidoarjo, Dua Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar

JATIMAREA.COM – Praktik penyuntikan (pengoplosan) Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil dibongkar oleh jajaran jajaran Bareskrim Polri. Dari penggerebekan sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, petugas menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Aksi kejahatan yang memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi tersebut diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,14 miliar.

Gudang Oplosan Beroperasi 4 Bulan, Pasokan Tembus Luar Pulau

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Oktober 2026. Petugas mengamankan lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Aman Guntoro, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang sempat diperiksa di lokasi, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni berinisial EPPS dan SO.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kg, 583 tabung ukuran 12 kg, dan 50 tabung ukuran 50 kg, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” jelas Aman.

Selain ribuan tabung gas, polisi turut menyita barang bukti operasional berupa:

– 4 unit kendaraan roda empat (armada pengangkut),

– 53 buah selang regulator pemindah isi gas,

– 2 unit timbangan digital, serta

– 1 kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal ini disinyalir telah beroperasi sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, gudang tersebut mampu memproduksi hingga 2.400 tabung ukuran 12 kg dan 40 tabung ukuran 50 kg.

Tak hanya diedarkan di wilayah Jawa Timur, hasil olahan LPG ilegal ini diduga kuat diselundupkan hingga ke luar Pulau Jawa, termasuk kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

READ  Polri dan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Telan

Kerugian Negara dan Ancaman TPPU

Dengan estimasi operasional selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyimpangan subsidi ini diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 (Rp2,14 miliar). angka tersebut masih terus diverifikasi berdasarkan pasokan dan realisasi produksi harian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk mengawal agar barang bersubsidi tepat sasaran.

“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya,” tegas Irhamni.

Irhamni menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti aliran dana hasil kejahatan. Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri tercatat telah mengungkap sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan menetapkan sekitar 600 tersangka.

Polda Jatim Minta Masyarakat Proaktif Melapor

Dukungan penuh terhadap penindakan ini juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Ia menegaskan komitmen Polri dalam mengamankan distribusi barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri kini terus mendalami asal-usul pasokan tabung 3 kg serta jaringan distribusi besar yang menampung LPG oplosan tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG melalui agen resmi dan melapor jika menemukan indikasi kecurangan distribusi di lingkungannya. (SPG)