Ribuan Buruh PT Pakerin Berunjuk Rasa di Surabaya, Tuntut Pencairan Dana Rp 1 Triliun 

JATIMAREA.COM – Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Surabaya, Senin (4/8/2025). Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pencairan dana perusahaan sebesar Rp1 triliun yang saat ini ditahan oleh PT BPR Prima Master Bank.

Aksi dimulai dari kawasan Tunjungan Plaza dan berlanjut ke kantor PT BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Para buruh mengenakan seragam serikat pekerja sambil membawa spanduk berisi tuntutan pencairan dana yang disebut sangat penting untuk kelangsungan operasional perusahaan.

“Dana ini sangat vital untuk kelangsungan operasional dan pembayaran gaji pekerja. Kami menolak intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar salah satu perwakilan FSPMI dalam orasinya.

FSPMI menyoroti bahwa dana sebesar Rp250 miliar yang diminta segera dicairkan adalah bagian dari dana operasional perusahaan, bukan aset pribadi pemegang saham. Penahanan dana ini, menurut mereka, mengancam keberlangsungan hidup ribuan pekerja dan keluarganya.

“Kami menyayangkan adanya intervensi dari pihak lain, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, pemilik PT BPR Prima Master Bank. Keduanya memiliki konflik kepentingan yang nyata dalam kasus ini,” lanjutnya.

Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa permintaan pencairan dana telah diajukan oleh Direktur Utama David Siemens Kurniawan menggunakan sistem tanda tangan tunggal, sesuai dengan akta resmi perusahaan.

“Permintaan pencairan ini sah secara hukum. Bahkan sudah disepakati bersama dalam forum yang disaksikan Disnakertrans Jatim dan OJK, untuk ditransfer ke rekening resmi PT Pakerin di Bank Mandiri,” jelas Alexander.

Namun, menurut Alexander, pihak PT BPR Prima Master Bank diduga telah melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana.

READ  Dongkrak Daya Saing, UMKM Expo 2025 Jadi Wadah Tumbuh bagi Pelaku Usaha Lokal

“Otoritas harus bertindak cepat. Ini menyangkut hak perusahaan dan ribuan karyawan,” tegasnya.

Pihak OJK dan BI disebut telah menegaskan bahwa pengelolaan dana perusahaan sepenuhnya berada dalam wewenang Direktur Utama PT Pakerin. FSPMI pun mendesak agar dana segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan tidak memiliki konflik kepentingan.

PT Pakerin, melalui manajemen, mengimbau para mitra usaha untuk tetap bersabar hingga penyelesaian hukum tuntas. Manajemen juga memastikan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan perusahaan.

Aksi unjuk rasa berjalan damai di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun, FSPMI menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. (SJP)