JATIMAREA.COM – Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, kini bisa menghirup udara bebas. Dia tak lagi jadi tahanan kota. Majelis hakim
Equality Before the Law.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







