JATIMAREA.COM – Kantor Wilayah Imigrasi Bali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga
Imigrasi Ngurah Rai
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







