JATIMAREA.COM – Pelaku usaha angkutan barang diminta mulai mempersiapkan armadanya menghadapi pemberlakuan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemerintah akan mengakhiri masa
Penertiban ODOL
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







