JATIMAREA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan yang akan membatasi ruang gerak pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Melalui
POJK 32 Tahun 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





