JATIMAREA.COM – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025. Beleid yang
Purbaya Yudhi Sadewa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












