Polisi Tetapkan 4 Tersangka Usai Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

JATIMAREA.COM – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pada awal penanganan pasca-kericuhan, petugas mengamankan total 24 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya kini telah dipulangkan.

“Awalnya 14 orang kami periksa dan hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun, empat orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk terhadap perangkat komunikasi mereka yang hingga kini masih terus kami analisis sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Luthfie.

Enam Pendemo Positif Narkoba Jenis Sabu
Selain empat tersangka perusakan dan penyerangan, pihak kepolisian juga mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Sebanyak enam orang yang ikut diamankan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine oleh tim Dokkes Polrestabes Surabaya.

Untuk penanganan kasus narkoba ini, Polrestabes Surabaya langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya guna melakukan asesmen medis dan hukum.

“Keenam orang tersebut positif narkoba jenis sabu. Kita proses bekerja sama dengan BNNK Surabaya untuk melakukan asesmen, sambil kita lakukan pendalaman terkait dengan handphone yang mereka bawa. Ini semua masih dalam proses,” tegas Kapolrestabes.

Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kombes Pol Luthfie memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan atas kerusuhan unjuk rasa di depan Grahadi dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

READ  Penuh Inovasi, Pembukaan MTQ Jatim di Jember Memukau Ribuan Penonton

Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh kronologi dan rangkaian peristiwa, termasuk untuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan atau aktor intelektual dari pihak lain dalam aksi yang berujung anarkis tersebut.

Atas tindakan pidana yang dilakukan, keempat tersangka perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat penegak hukum tersebut kini telah resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (SVK)