Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Bui Tiga Tersangka Pihak Swasta

JATIMAREA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tiga tersangka tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Moch Mahrus, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

Taufik menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.

READ  Bupati Lampung Tengah dan Sejumlah Pihak Ditangkap KPK dalam OTT

Empat tersangka yang diduga menerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya anggota DPRD kabupaten, kepala desa, hingga pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Beberapa di antaranya diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

KPK juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Kasus dugaan suap dana hibah pokmas ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK di Jawa Timur karena melibatkan sejumlah pejabat legislatif, kepala daerah, dan pihak swasta dalam proses pengalokasian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama periode 2019–2022.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (VQF)