JATIMAREA.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026, berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK telah mencapai sekitar 50.000 klaim, menandakan tingginya tekanan yang masih dihadapi dunia usaha.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai meningkatnya PHK bukan semata-mata dipicu persoalan internal perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak berantai dari perlambatan ekonomi global yang menekan permintaan pasar sekaligus meningkatkan biaya operasional industri.
“Pemicu utama PHK menurut hemat saya adalah pelemahan permintaan akibat kondisi ekonomi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang meningkatkan biaya logistik. Akibatnya perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi,” ujar Tavip, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah efisiensi perusahaan kini tidak lagi sebatas memangkas biaya operasional, tetapi telah bergeser pada relokasi pabrik ke daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih rendah, bahkan memindahkan investasi ke luar negeri.
Menurut Tavip, Vietnam menjadi salah satu negara tujuan relokasi karena dinilai memiliki ekosistem industri yang lebih kompetitif, proses perizinan yang lebih sederhana, serta kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menarik bagi investor.
Selain tekanan ekonomi global, perubahan struktur industri juga mulai mengurangi kebutuhan tenaga kerja. Transformasi menuju kendaraan listrik (electric vehicle/EV), disertai penerapan otomasi dan robotisasi di sektor manufaktur, khususnya industri otomotif, membuat kebutuhan tenaga kerja pada lini produksi kendaraan berbasis mesin pembakaran internal terus menurun.
“Industri otomotif menjadi salah satu sektor yang mulai merasakan dampaknya. Pergeseran ke kendaraan listrik dan penggunaan robot menyebabkan kebutuhan tenaga kerja semakin berkurang,” katanya.
Data Apindo Dinilai Lebih Mencerminkan Kondisi Lapangan
Tavip menilai angka PHK yang dipublikasikan Apindo berpotensi lebih menggambarkan kondisi riil dibandingkan data pemerintah. Hal itu karena asosiasi pengusaha memiliki akses langsung terhadap perusahaan anggotanya, sementara tidak semua perusahaan melaporkan PHK kepada dinas ketenagakerjaan.
“Data PHK dari Apindo bisa jadi lebih akurat karena sebagai pemberi kerja mereka mengetahui secara langsung perusahaan mana yang melakukan PHK dan berapa jumlah pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan angka PHK antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan konsekuensi dari perbedaan sumber data dan mekanisme pelaporan yang digunakan masing-masing pihak.
Pemerintah Diminta Antisipasi Gelombang PHK
Menghadapi potensi meningkatnya PHK pada semester II 2026, OPSI meminta pemerintah segera memperkuat langkah mitigasi. Salah satunya dengan memetakan kondisi kesehatan keuangan perusahaan sebelum situasi memburuk dan memicu PHK massal.
Selain itu, pemerintah juga diminta mendorong transparansi perusahaan mengenai kondisi operasional serta menyiapkan intervensi khusus bagi sektor-sektor industri yang sedang mengalami tekanan.
Di bidang kebijakan, Tavip mengusulkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing industri nasional, antara lain penurunan harga gas industri, pemberian subsidi energi guna menekan biaya produksi, percepatan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi, serta penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bantalan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan bahwa angka 126.000 pekerja terdampak PHK mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja yang berstatus nonaktif akibat PHK. Sementara itu, klaim JHT akibat PHK selama Januari-Mei 2026 telah mencapai sekitar 50.000 klaim.
“Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126 ribu orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50 ribu klaim,” ujar Shinta.
Ia menilai meningkatnya angka PHK mencerminkan tekanan yang masih membebani dunia usaha. Kenaikan biaya produksi, perlambatan permintaan, restrukturisasi rantai pasok global, perubahan struktur industri, hingga disrupsi teknologi menjadi kombinasi faktor yang mengurangi kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya.
Karena itu, Shinta menegaskan perlunya kebijakan pemerintah yang mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja agar gelombang PHK tidak semakin meluas di tengah ketidakpastian ekonomi global. (JKX)




