Kades Banyuwangi Tersangka Dugaan Penipuan Kuliah Kedokteran China

JATIMAREA.COM – Tawaran kuliah kedokteran di China dengan skema beasiswa penuh berujung perkara hukum. Seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasus tersebut bermula dari tawaran program S1 Kedokteran di Hainan, China, yang disebut sebagai beasiswa penuh dengan biaya Rp150 juta. Paket yang ditawarkan disebut mencakup biaya pendidikan, asrama, uang saku hingga tiket keberangkatan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara bermula pada Juni 2025. Saat itu, anak pelapor, MRR, mendapatkan informasi mengenai program perguruan tinggi di China dari seorang guru BK SMA Negeri di Kota Malang.

MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur program. AS disebut mengaku sebagai perwakilan program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” kata Rahmad, Rabu (2/9/2026).

Yakin dengan tawaran tersebut, keluarga korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 hingga 27 Juni 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening BRI atas nama PT Indo Universia.

Pembayaran kembali dilakukan pada 28 Juli 2025 sebesar Rp100 juta melalui dua kali transfer. Untuk meyakinkan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.

Namun, rencana keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 beberapa kali mengalami penundaan. Korban dan keluarganya kemudian diarahkan untuk berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.

Persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan ternyata tidak sesuai dengan pemahaman awal. MRR disebut masih harus mengikuti program persiapan selama satu tahun serta memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran.

READ  Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Urai Puncak Arus Balik Lebaran 2026

“Persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal. MRR ternyata masih harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran,” ungkap Rahmad.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain pembayaran program kuliah, korban juga menyerahkan uang sebesar Rp56,64 juta kepada tersangka untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay. Namun, transaksi tersebut disebut mengalami kegagalan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada 26 Februari 2026. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” ujar Rahmad.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Di antaranya rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.

Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rahmad mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (FUP)