JATIMAREA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Vonis yang dibacakan pada Jumat (14/8/2026) di Ruang Cakra PN Surabaya ini tercatat dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Kasus korupsi proyek pemeliharaan alur pelayaran tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83 miliar.
Daftar Terdakwa dan Amar Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari saat membacakan amar putusan.
Berikut daftar keenam pejabat/mantan pejabat yang divonis dalam perkara ini:
Pihak Pelindo Regional 3:
1. Ardhy Wahyu Basuki — Regional Head Pelindo periode 2021–2024.
2. Hendiek Eko Setiantoro — Division Head Teknik Pelindo.
3. Erna Hayu Handayani — Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo.
Pihak PT APBS:
1. Firmansyah — Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024.
2. Made Yuni Christina — Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024.
3. Dwi Wahyu Setiawan — Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.
Rincian Hukuman dan Landasan Hukum
Selain sanksi kurungan badan selama 4 tahun, majelis hakim mengganjar seluruh terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda finansial:
– Pidana Penjara: 4 Tahun.
– Denda: Rp200 juta.
Ketentuan Subsider: Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan subsider selama 80 hari.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi unsur dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Sikap JPU dan Penasihat Hukum: Pikir-Pikir
Merespons putusan majelis hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan awal, baik pihak JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima).
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU dan tim penasihat hukum secara bersamaan di persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga sebelum memutuskan upaya hukum berikutnya.
“Setelah putusan majelis hakim, kami akan bermusyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Sudiman. (MLA)




