JATIMAREA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan istri Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK menduga Noor Faizah mengetahui keberadaan uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah perangkat daerah.
Penyidik KPK sedianya memeriksa Noor Faizah sebagai saksi pada Senin (7/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah karena keterangannya masih diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (8/9/2026).
Noor Faizah diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
Budi mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan Noor Faizah dengan uang yang ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom.
“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan. Uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati,” kata Budi.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang menyerahkan atau memberikan uang kepada Noor Faizah.
“Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami,” ujarnya.
Selain itu, KPK mendalami kemungkinan Noor Faizah mengetahui dugaan penerimaan uang dari pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang. Nanti akan kami dalami soal itu,” ujar Budi.
KPK Periksa Tiga Saksi
Pada Senin (7/9/2026), KPK juga memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah Irfandy Ajidharma dari tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai dugaan aliran uang kepada Bupati Pemalang.
“Pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak bupati,” ujarnya.
Keterangan dari dua saksi pihak swasta turut didalami karena mereka diduga mengetahui adanya penerimaan uang oleh Anom.
Sementara itu, penyidik mendalami hubungan rumah media dengan Bupati Pemalang melalui pemeriksaan terhadap Irfandy Ajidharma, termasuk kemungkinan adanya aliran uang yang berkaitan dengan hubungan tersebut.
KPK Sita Emas hingga Kendaraan
Dalam pengembangan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti. Di antaranya emas dan logam mulia yang ditemukan dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka dan perkara tersebut.
Penyidik menyita uang tunai dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, serta dokumen tanah dan bangunan.
Selain itu, KPK menyita empat sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flashdisk juga turut diamankan penyidik.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Lokasi yang digeledah antara lain rumah para tersangka, kantor dinas terkait, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta sebuah apartemen di Jakarta.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka.
Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Kemudian anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, dari pihak swasta.
Keempatnya menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak dan aliran uang untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (XLR)




