JATIMAREA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode
Firmaniansyah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







