JATIMAREA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Para tersangka ditetapkan
penegakan hukum karhutla
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







